MyCipongkor.com – Tidak lama lagi kepolisian Republik Indonesia rencananya akan menerapkan peraturan baru terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) Untuk kendaraan sepeda motor (SIM C).
Meski belum disebutkan secara pasti mengenai waktu penerapannya peraturan ini namun dalam beberapa kesempatan Polri mengatakan peraturan tersebut tengah dipersiapkan dan disempurnakan sehingga bisa diaplikasikan pada bulan Agustus 2021 ini.
“Peraturan Kepolisian (Perpol) sudah resmi ditandatangani pada Februari 2021. Namun sosialisasi terlebih dahulu dan waktunya minimal enam bulan sejak terbit,” kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman seperti dikutip mycipongkor.com dari laman Kompas.com.
Perbedaan Golongan SIM C
Peraturan ini memang belum disahkan secara resmi namun setidaknya kita sudah mengetahui mengenai beberapa perbedaan dari ketiga golongan SIM C tersebut.
Sesuai dengan Perpol nomor 5 tahun 2021 ada tiga jenis golongan SIM C yakni SIM C, SIM CI dan SIM CII. Ketiganya disesuaikan dengan kapasitas motor atau kapasitas silinder motor.
- SIM C
SIM C adalah surat izin mengemudi yang di khususkan untuk mengemudikan kendaraan sepeda motor dengan kapasitas CC maksimal hingga 250 cc.
- SIM CI
SIM CI adalah surat izin mengemudi yang di khususkan untuk mengendarai kendaraan sepeda motor dengan kapasitas CC dari 250 cc hingga maksimal 500 cc atau juga untuk kendaraan sepeda motor sejenis dengan daya listrik.
- SIM CII
SIM CII adalah surat izin mengemudi yang di khususkan untuk kendaraan sepeda motor dengan cc diatas 500 cc atau kendaraan serupa dengan daya listrik.
Cara Upgrade SIM C
Bagi kamu yang memiliki kendaraan bermotor dibawah 250 cc kemudian upgrade ke motor dengan cc diatas 250 cc maka harus melakukan upgrade dari SIM C ke SIM CI atau SIM CII.
Sesuai dengan ayat tiga (3) huruf c melakukan upgrade harus berututan mulai dari SIM C kemudian ke SIM CI dan SIM CII. Upgrade antar golongan SIM C bisa dilakukan jika sebelumnya memiliki SIM C terendah yang sudah diterbitkan selama 12 bulan.
“Untuk meningkatkan golongan SIM C ada ketentuannya seperti masa berlaku SIM,” ujar Arief.
Syarat Pengajuan SIM C
Syarat usia untuk mengajukan SIM C sesuai dengan golongannya tentu berbeda. SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI minimal usianya adalah 17 tahun.
Sementara SIM CI minimal usia pengajuan adalah 18 tahun, sementara SIM CII adalah 19 tahun.