Perkembangan dunia kripto di Indonesia memang semakin pesat, banyak anak muda yang terjun ke dunia mata uang digital ini untuk berinvestasi, kebanyakan dari mereka terjun sebagai trader untuk mendapatkan penghasilan yang relatif cepat dari aset kripto.
Namun sayangnya, tidak sedikit pemula yang terjun ke dunia kripto belum memahami sepenuhnya mengenai apa itu aset mata uang digital. Mereka seakan mengikuti tren atau Fear Of Missing Out (FOMO) hanya sekedar mengobati rasa penasaran saja.
Padahal jika kita memutuskan terjun ke dunia aset digital maka kita wajib mengetahui dasar-dasar kripto, mengetahui cara kerjanya, hingga karakteristik dari mata uang kripto itu sendiri.
Bagi kamu pemula yang baru terjun ke dunia trading kripto maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya adalah.
- Pahami Blockchain
Seperti diketahui, teknologi blockchain adalah dasar dari pengembangan mata uang kripto, maka sebelum memutuskan terjun ke aset mata uang digital maka kita setidaknya harus mengetahui sistem kerja dari blockchain tersebut.
2. Bersikap Kritis
Banyak yang beranggapan terjun ke dunia trading kripto maka kita akan memperoleh penghasilan tetap yang cukup besar, padahal perlu diketahui aset mata uang digital ini memiliki nilai volatil yang tinggi, artinya harganya bisa sewaktu-waktu berubah drastis, bisa sangat tinggi dan seketika bisa sangat rendah.
Oleh sebab itu sebelum memutuskan berinvestasi di dunia mata uang digital maka kita setidaknya harus mengetahui berbagai analisa pasar terlebih dahulu agar bisa memprediksi pergerakan sebuah pasar.
- Kelola Mindset
Mata uang digital kripto merupakan salah satu aset digital yang bisa di jadikan sebagai alat investasi baik jangka panjang maupun jangka pendek (trading). Semuanya tak lepas dari berbagai analisa fundamental layaknya trading di aset lainnya.
- Pilih Broker yang Aman
Saat ini setidaknya ada 12 broker atau marketplace mata uang digital yang sudah terdaftar di pemerintah dalam hal ini BAPPEBTI. Jika kamu memutuskan terjun ke dunia kripto maka wajib untuk menggunakan layanan yang sudah terdaftar tersebut. Diantaranya adalah sebagai berikut:
- PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX)
- PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO)
- PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX)
- PT Indonesia Digital Exchange (IDEX)
- PT Pintu Kemana Saja (PINTU)
- PT Luno Indonesia LTD (LUNO)
- PT Cipta Koin Digital (KOINKU)
- PT Tiga Inti Utama
- PT Upbit Exchange Indonesia
- PT Rekeningku Dotcom Indonesia
- PT Triniti Investama Berkat
- PT Plutonext Digital Aset