Alamat Kantor BRIN Jakarta

Kantor BRIN Jakarta – Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, Badan Riset dan lnovasi Nasional (BRIN) adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasl.

BRIN awalnya menjadi satu kesatuan dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek), Namun dalam perjalanannya, Pada 5 Mei 2021, Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021, yang secara efektif menetapkan BRIN sebagai satu-satunya badan penelitian nasional. 

Peraturan tersebut memutuskan bahwa semua badan penelitian nasional Indonesia seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) bergabung menjadi BRIN. 

Posisi BRIN bukan lagi sebagai regulator, karena fungsi regulasi tetap berada di kementerian,  BRIN menjadi satu badan tersendiri dengan ada peleburan BATAN, BPPT, LAPAN dan LIPI serta lembaga riset di kementerian dan lembaga. Kini BRIN dipimpin oleh Laksana Tri Handoko yang sebelumnya memimpin LIPI. 

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomo 78 Tahun 2021, BRIN mempunyai tugas antara lain menyelenggarakan tugas pemerintahan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi. 

Di dalam menjalankan tugas tersebut, BRIN menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  • Pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi dalam rangka penyusunan rekomendasi perencanaan pembangunan nasional berdasarkan hasil kajian ilmiah dengan berpedoman pada nilai Pancasila; 
  • Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang riset dan inovasi yang meliputi rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peta jalan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantanksaan;
  • Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengembangan kompetensi, pengembangan profesi, manajemen talenta, dan pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi, tnfrastruktur riset dan inovasi, fasilitasr riset dan inovasi, dan pemanfaatan riset dan inovasi; 
  • Pengintegrasian sistem penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;
  • Penyelenggaraan Penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan ; 
  • Pengawasan dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantarisksaan secara menyeluruh dan berkelanjutan;
  • Pelaksanaan koordinasi pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang dihasilkan oleh kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • Pelaksanaan pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan slstem informasi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;
  • Pelaksanaan penelitian, pengembangan, lnvensi, dan inovasi kebijakan yang mengakui, menghormati, mengembangkan dan melestarikan keanekaragaman pengetahuan tradisional, kearifan lokal, sumber daya alam hayati dan nirhayatl, serta budaya sebagai bagian dari identitas bangsa;
  • Pemberian fasilitasi, bimbingan teknis, pembinaan, dan supervlsl serta pemantauan dan evaluasi di bidang penelitran, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;
  • Pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA;
  • Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BRIN;
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BRIN; dan 
  • Pelaksanaan fungsi lain yang drberikan oleh Presiden

Berdasarkan Perpres No 78/2021 Bab V pasal 59 tentang Jabatan, Pengangkatan dan Pemberhentian pada tanggal 28 April 2021 Presiden Joko Widodo resmi melantik Laksana Tri Handoko sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Negara. 

Pelantikan Laksana Tri Handoko sebagai Kepala BRIN dituangkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 19/M Tahun 2021 tanggal 28 April 2021  tentang Pengangkatan Kepala BRIN.

Tiga arah dan tujuh target BRIN

Arah:

  1. Konsolidasi sumber daya (manusia, infrastruktur, anggaran) iptek untuk meningkatkan critical mass, kapasitas dan kompetensi riset Indonesia untuk menghasilkan invensi dan inovasi sebagai fondasi utama Indonesia Maju 2045.
  2. Menciptakan ekosistem riset sesuai standar global yang terbuka (inklusif) dan kolaboratif bagi semua pihak (akademisi, industri, komunitas, pemerintah).
  3. Menciptakan fondasi ekonomi berbasis riset yang kuat dan berkesinambungan dengan fokus digital – green – blue economy.

Target :

  1. Konsolidasi lembaga riset pemerintah utama pada 1 Januari 2022.
  2. Transformasi proses bisnis dan manajemen riset secara menyeluruh untuk percepatan peningkatan critical mass sumber daya (manusia, infrastruktur, anggaran) iptek.
  3. Refokusing pada riset untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi berbasis sumber daya alam dan keanekaragaman (hayati, geografi, kelautan) lokal, selain mengejar ketertinggalan iptek.
  4. Menjadikan Indonesia sebagai pusat dan platform riset global berbasis sumber daya alam dan keanekaragaman (hayati, geografi, seni budaya) lokal.
  5. Fasilitasi dan enabler industri lokal melakukan pengembangan produk berbasis riset, dan menciptakan industri dengan basis riset kuat dalam jangka panjang.
  6. Menjadi platform penciptaan SDM unggul di setiap bidang keilmuan, dan entrepreneur berbasis inovasi iptek.
  7. Meningkatkan dampak ekonomi langsung dari “aktifitas” riset, dan menjadikan sektor iptek sebagai tujuan investasi jangka panjang serta penarik devisa.

Berdasarkan, Pasal 65 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN menjelaskan bahwa pengintegrasian unit kerja yang melaksanakan penelitian, pengembangan, dan penerapan Iptek di lingkungan Kementerian/Lembaga diikuti dengan pengalihan pegawai negeri sipil Kementerian/Lembaga ke lingkungan BRIN. 

BRIN telah mengajukan sebanyak 2476 usulan dari 34 Kementerian/Lembaga kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. Sebanyak 1089 Surat Keputusan (SK) pengalihan pegawai dari 28 Kementerian/Lembaga telah diserahkan oleh Kepala BKN kepada Kepala BRIN.

Proses pengalihan pegawai kementerian/lembaga menjadi pegawai di lingkungan BRIN ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Pasal 65 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. 

Pada Bab VII tentang Pengintegrasian dijelaskan bahwa pengalihan tugas, fungsi, dan kewenangan pada unit kerja yang melaksanakan penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan kementerian/lembaga diikuti dengan pengalihan pegawai negeri sipil kementerian/lembaga menjadi pegawai negeri sipil di lingkungan BRIN.

BRIN Jakarta Pusat 

BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) memiliki kantor pusat di Jakarta Pusat, tepatnya di Jalan Gatot Subroto No. 10. BRIN merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk melakukan riset dan inovasi nasional. 

BRIN Jakarta Selatan 

BRIN memiliki beberapa pusat riset yang tersebar di Jakarta, termasuk: 

  • Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri (PRPDN) BRIN: Terletak di Jalan Gatot Subroto No. 10.
  • Pusat Riset Masyarakat dan Budaya (PRMB) BRIN: Juga terletak di Jalan Gatot Subroto No. 10.
  • Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi (PRSEE) BRIN:
  • Pusat Riset Botani Terapan (PRBT) BRIN:
  • Pusat Riset Rekayasa Genetika (PRRG) BRIN:
  • Pusat Riset Lingkungan dan Teknologi Bersih (PRL-TB) BRIN:
  • Pusat Riset Mikrobiologi Terapan (PRMT) BRIN:
  • Pusat Riset Biomassa dan Bioproduk (PRBB) BRIN:
  • Pusat Riset Biosistematika dan Evolusi (PRBSE) BRIN:
  • Pusat Riset Zoologi Terapan (PRZT) BRIN:

BRIN juga memiliki berbagai unit kerja lain seperti: 

  • Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa (ORPA) BRIN:
  • Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia (Poltek Nuklir) BRIN:
  • Direktorat Pendanaan Riset dan Inovasi BRIN:

BRIN berperan penting dalam membantu pemerintah dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi. BRIN juga menyediakan berbagai layanan seperti pemagangan siswa/mahasiswa, pengujian, pembimbingan tugas akhir, dan kunjungan ilmiah, menurut BRIN. 

BRIN Jakarta Selatan 

Pusat Riset Kesejahteraan Sosial, Desa dan Konektivitas. Gedung SWS Lantai 6, BRIN Kawasan Gatot Subroto . Jalan Jend Gatot Subroto No 10, Jakarta Selatan 12710. Email: prksdk@brin.go.id. Kontak Sekretaris Kepala Pusat: LILIS +62 812-1895-0094.

Kantor BRIN Jakarta Timur

  • Kawasan Sains Aprilani Soegiarto. Jl. Pasir Putih 1, Ancol Timur, Jakarta, Indonesia, 14430. 
  • Surel    : pro@brin.go.id 
  • Laman : https://www.brin.go.id
  • No. WA : +62 811-1064-6827

Alamat Kantor BRIN Jakarta

  • Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi
  • Badan Riset dan Inovasi Nasional
  • Alamat: Gedung B.J. Habibie Jl. M.H. Thamrin No. 8 Jakarta Pusat 10340
  • Whatsapp: +62811-1933-3639
  • Email: ppid@brin.go.id

Demikianlah detail informasi mengenai Kantor BRIN Jakarta. Semoga bermanfaat untuk kita semua, sekian terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *