Cara Menghindari Investasi Bodong Koin Kripto

Investasi kripto

Nampaknya masih belum berhenti sampai sekarang investasi bodong di Indonesia sudah banyak menelan korban. Masyarakat seolah tidak bisa belajar dari pemberitaan dimana banyak sekali korban investasi bodong hingga harus kehilangan uang jutaan bahkan ratusan juta rupiah.

Saya sendiri pernah menjadi korban investasi bodong berkedok trading yang mampu memberikan keuntungan tetap setiap minggu. Beruntung saya hanya kehilangan uang tidak lebih dari Rp.2 jutaan.

Namun berbeda dengan teman-teman saya yang harus kehilangan uang hingga hampir setengah miliar hingga harus berujung hutang ke banyak pihak. Ada pula yang harus kehilangan aset-aset fisik berharga yang dijual demi mengikuti investasi bodong yang menawarkan keuntungan berlipat.

Kali ini kita akan bahas sedikit mengenai investasi bodong dengan produk koin kripto. Namun pada dasarnya sistem yang mereka tawarkan tidak jauh berbeda dengan investasti bodong model trading baik di forex ataupun saham. Nah untuk lebih jelasnya mari kita simak ulasannya dibawah ini.

Terjebak Investasi Bodong

Semua orang yang ikut investasi pasti tergiur dengan keuntungan besar hingga berlipat-lipat dari modal yang ditawarkan. Apalagi kita hanya cukup berdiam diri saja menunggu isi rekening bank kita terisi sendiri dengan jumlah yang sudah di tentukan sesuai dengan besaran modal yang kita setorkan.

Sementara kita mengabaikan banyak hal seperti apakah investasi tersebut penipuan atau bukan, masuk akal atau tidak atau sudah terdaftar di otoritas setempat atau tidak. Semuanya seakan tertutup gelap oleh janji keuntungan yang besar.

Alhasil demi mendapat keuntungan yang besar tanpa bekerja akhirnya mereka rela menyetorkan uang dengan jumlah yang disyaratkan. Pada awalnya pembayaran ke rekening kita lancar-lancar saja, namun semakin hari pembayarannya semakin berkurang hingga macet, akhirnya kita frustasi dengan situasi tersebut dan menerima kenyataan uang modalnya sudah raib.

Investasi Koin Kripto

Koin kripto atau criptocurrency adalah salah satu instrumen komoditas yang tengah naik daun. Kita pasti sudah sering mendengar istilah bitcoin, ethereum, dogecoin dan lain sebagainya, mereka inilah jenis-jenis koin kripto yang tengah ramai di perdagangkan ataupun diinvestasikan.

Masalahnya banyak orang yang belum paham sama sekali mengenai koin kripto sehingga terjebak dengan investasi bodong berkedok koin kripto. Berikut ini penjelasan mengenai Koin Kripto.

1. Kripto adalah Komoditas BAPPEBTI

Saat memutuskan untuk mengikuti investasi maka pertama-tama kita harus mengetahui legalitas perusahaan dan produk yang ditawarkan. Untuk kripto sendiri saat ini statusnya sudah legal dan di akui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

Transaksi jual dan beli mata uang kripto seperti bitcoin, ethereum dan kripto lainnya sudah boleh dilakukan. Hanya saja uang kripto masih belum bisa digunakan sebagai alat pembayaran sehingga tidak bisa membeli sesuatu kemudian dibayar dengan kripto.

Peraturan jual beli koin kripto sebagai komoditas tertuang dalam:

  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan
  • Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Aturan ini ditandatangani pada 8 Februari 2019.

Meski sudah dinyatakan legal namun kita harus mengetahui terlebih dahulu mengenai persyaratan mata uang kripto untuk bisa di perdagangkan di Indonesia, diantaranya adalah:

  1. Berbasis distributed ledger technology;
  2. Aset kripto utilitas atau
  3. Aset kripto beragun aset dan
  4. Memiliki nilai kapitalisasi pasar, masuk ke dalam peringkat 500 besar kapitalisasi pasar aset kripto, masuk dalam transaksi bursa aset kripto terbesar di dunia, dan memiliki manfaat ekonomi.

Maka jika ada yang menawarkan investasi dengan produk kripto dan tidak memenuhi persyaratan diatas maka jangan langsung tergiur karena kemungkinan besar adalah invertasi bodong, apalagi jika menawarkan return yang sangat besar maka patut di curigai.

2. Perusahaan Kripto

Perusahaan kripto atau exchange keberadaannya sudah diatur oleh pemerintah melalui BAPPEBTI sebagai tempat untuk jual dan beli kripto, simpan kripto dan transfer kripto.

Tentu saja untuk mendirikan sebuah perusahaan kripto harus melewati segudang persyaratan yang harus dipenuhi. Sejauh ini ada 13 perusahaan kripto yang sudah legal di Indonesia.

Maka jika ada tawaran invertasi kripto dengan iming-iming return yang sangat besar dan tetap maka harus di cek legalitasnya apakah sudah terdaftar di BAPPEBTI atau tidak. Sejauh ini banyak perusahaan investasi kripto bodong yang tidak terdaftar secara resmi dan sudah memakan banyak korban.

3. Daftar Aset Kripto

Ketahui daftar aset kripto yang ditawarkan oleh investasi bodong apakah sudah terdaftar di BAPPEBTI atau tidak. Saat ini ada banyak sekali jenis koin kripto yang beredar dan yang paling populer adalah Bitcoin, Ethererum dan lain sebagainya.

Ada 229 jenis koin kripto yang sudah legal di Indonesia dan di perdagangkan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020. Jika ada koin kripto di luar dari 229 jenis koin yang legal maka termasuk investasi bodong.

Tips Investasi Koin Kripto

Jika tertarik dengan koin kripto dan ingin mendapat penghasilan dari kripto sebenarnya kamu bisa berinvestasi di perusahaan-perusahaan exchange kripto yang sudah terdaftar. Misalkan saat ini harga Bitcoin sekitar Rp.620 juta, kemudian kamu memutuskan membeli 1 bitcoin dengan harapan tahun depan harganya akan naik dan akan dijual.

Atau jika ingin mendapatkan penghasilan harian maka kamu bisa trading bitcoin dengan melakukan jual beli bitcoin hari itu juga untuk mendapatkan profit harian.

Namun agar kamu tidak terjebak dalam investasi bodong kripto ada beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya adalah sebagai berikut.

1. Sesuai Pertaturan BAPPEBTI

Sudah pasti kamu perlu mengetahui legalitas investasi kripto tersebut apakah sudah terdaftar di BAPPEBTI atau tidak. Mencakup jenis mata uang kripto serta persyaratannya juga perusahaan exchange. Apakah semuanya sudah terdaftar di BAPPEBTI atau belum.

2. Jangan tergiur Janji Keuntungan Tetap

Kita harus paham instrumen investasi seperti kripto atau forex adalah jenis investasi high risk (risiko besar) dan high return (pengembalian besar.

Hanya saja perlu diingat meski memiliki peluang keuntungan yang sangat besar namun juga dibarengi dengan risiko yang besar pula. Sementara untuk risiko yang kecil maka akan dibarengi oleh keuntungan yang kecil.

Maka sangat mustahil jika ada investasi yang memberikan janji keuntungan besar tanpa risiko apalagi keuntungan tersebut bersifat fixed atau tetap alias sudah pasti didapatkan.

Jika ada orang atau perusahaan yang menawarkan hal tersebut maka sudah pasti mereka akan menggunakan sistem piramida (ponzi) dan berlangsung hanya sementara saja.

3. Skema Piramida (Ponzi)

Skema piramida atau ponzi sudah biasa dimanfaatkan oleh investasi bodong dimana investasi ini akan tumbuh dari hasil merekrut anggota baru bukan tumbuh dari hasil memperjual belikan aset kripto. Seiring perjalannya ketika berkurangnya perekrutan anggota baru maka sudah dipastikan investasi kripto bodong tersebut akan runtuh.

4. Cek Satgas Waspada Investasi

OJK bekerjasama dengan institusi penegak hukum lain dalam wadah Satgas Waspada Investasi. Hasil kerjasama beberapa instansi terkait: Otoritas Jasa Keuangan; Kementerian Perdagangan Republik Indonesia; Badan Koordinasi Penanaman Modal; Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia; Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia; Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Referensi: Investasi Bodong Kripto (duwitmu.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *