Hasil seleksi Kompetensi Tahap I PPPK Guru sudah di umumkan hari Jumat (8/10/21) kemarin. Alhamdulillah di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat banyak Guru Honorer yang mengikuti seleksi tersebut dan lulus.
Secara nasional 173.329 guru honorer berhasil lulus seleksi dan akan segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PPPK termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN). Meski sama-sama ASN namun ada perbedaan antara PNS dan PPPK.
PNS sendiri adalah pegawai ASN yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai pegawai tetap dan memiliki Nomor Induk Pegawai Nasional.
Lain dengan PPPK yang tidak memiliki Nomor Induk Pegawai secara nasional. PPPK diangkat oleh PPK sesuai dengan Undang-Undang dan kebutuhan instansi pemerintah.
Lantas berapa gaji guru honorer yang lolos PPPK? Mengenai gaji sudah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) No 98 tahun 2020 yang menyebutkan sebagai berikut:
- Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Selain itu nantinya PPPK bisa mendapatkan kenaikan gaji secara berkala yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Nantinya PPPK juga akan mendapatkan tunjangan sesuai yang berlaku seperti PNS.
Tunjangan-tunjangan tersebut diantaranya adalah Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan, Tunjangan jabatan struktural, Tunjangan jabatan fungsional dan Tunjangan lainnya.
Guru PPPK juga berhak atas cuti yang diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 mengenai manajemen PPPK. Diantaranya adalah cuti tahunan yang lamanya 12 hari kerja, cuti sakit, cuti melahirkan dan cuti bersama.
Ada pula perlindungan bagi PPPK sesuai pasal 73 berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum.