Bisnis  

Marak Pinjol Digerebek? Ketahui Cara Menghindari Pinjaman Online Ilegal

Pinjol atau Pinjaman Online

Pekan ini kita cukup di kagetkan dengan maraknya pinjol atau pinjaman online ilegal yang di gerebek kepolisian. Hal ini bisa menjadi kabar baik bagi masyarakat dimana perusahaan pinjaman online ilegal ini kerap kali menyusahkan nasabahnya.

Banyak laporan yang bertebaran mengenai kerugian meminjam uang dari pinjol ilegal, meminjam uang Rp.1 juta namun yang cair hanya Rp.800 ribuan saja. Selang beberapa hari dan lewat masa pembayaran angsuran dendanya kian mecekik, yang awalnya hanya dapat Rp.800 ribuan namun kini berlipat menjadi Rp.1,8 juta yang harus di tebus oleh nasabah.

Kalau tidak bisa membayar mereka mengancam dengan berbagai cara, ada yang mengancam dengan menyebarkan semua identitas nasabah di berbagai jejaring sosial ada juga yang terus menerus melakukan telepon meneror.

Hati-hati dengan Pinjol Ilegal

Saat ini jaman sudah semakin canggih, era digital yang semuanya bisa dilakukan secara online termasuk meminjam uang ke perusahaan pinjaman uang online atau pinjol.

Namun kamu harus berhati-hati, maraknya perusahaan fintech ini tidak semuanya terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga sudah pasti ilegal.

Disisi lain banyak masyarakat yang belum tahu apakah perusahaan fintech tersebut resmi atau ilegal, apalagi meminjam secara online cukup mudah karena cukup menggunakan sebuah aplikasi, alhasil banyak masyarakat yang terjebak dengan kemudahan tersebut dan meminjam ke banyak perusahaan pinjol.

Tips Terhindar dari Pinjol Ilegal

Bagi kalian yang berniat meminjam uang secara online dan terhindar dari pinjol iliegal, ada beberapa tips yang bisa menjadi perhatian, diantaranya adalah.

1. Gunakan Aplikasi Pinjol yang Terdaftar di OJK

Jika berencana meminjam uang kepada pinjol melalui aplikasi yang disediakan, maka sebaiknya pilihlah aplikasi pinjol yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), artinya perusahaan pinjaman online tersebut adalah legal.

Jangan tergiur dengan segala kemudahan dan janji-janji dari pinjaman online sebelum kamu memastikan terlebih dahulu apakah pinjaman online tersebut legal atau ilegal.

2. Mengecek Legalitas dan Rekam Jejak Digitalnya

Sebaiknya kumpulkan beberapa pinjol yang ingin kamu pilih untuk perbandingan. Setelah itu cek legalitasnya apakah sudah terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau belum. Kamu juga perlu mengecek alamatnya apakah benar atau tidak. Pinjaman Online ilegal terkadang memiliki alamat yang tidak jelas.

Selain itu cek juga rekam jejaknya perusahaan pinjol tersebut, kamu bisa searching di Google maupaun di sosial media kelebihan dan kekurangan pinjol yang kamu target.

3. Menghindari Pinjaman Uang dengan Nominal Besar

Perusahaan pinjol biasanya akan memberikan penawaran menarik jika ada nasabah yang berniat meminjam uang dengan jumlah besar. Namun kamu jangan tergiur dengan semua penawaran tersebut, sebaiknya pinjam uang dengan nominal kecil dan perhitungkan bagaimana cara kamu membayar cicilannya.

4. Mewaspadai Pencurian Data Pribadi

Pinjaman online terkadang meminta foto pribadi beserta kartu identitasnya, memberikan foto kartu ATM, aplikasinya meminta ijin untuk mengakses device dan lain sebagainya.

Jika pinjaman online tersebut ilegal maka kamu wajib mewaspadai akan pencurian data pribadi yang sangat penting tersebut karena bisa di salah gunakan.

5. Jangan Lupa Cek Syarat dan Ketentuan Berlaku

Tidak sedikit perusahaan pinjol ilegal melakukan pemerasan terhadap nasabah. Maka sebaiknya sebelum memutuskan meminjam uang dari perusahaan pinjaman online kamu harus memahami syarat dan ketentuan yang berlaku di perusahaan tersebut.

Jika di ketahui pinjol tersebut meminta kita menyertakan data-data yang tidak ada kaitannya dengan proses peminjaman uang di pinjol maka sebaiknya dihindari.

Nah itulah tips agar terhindar dari pinjaman online ilegal yang merugikan. Sebaiknya teliti sebelum memilih perusahaan pinjol dan lakukan cek berulang untuk memastikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *