Pendaftaran PPG 2022, Buka Link Ppg.kemdikbud.go.id

PPG Guru

Informasi penting bagi guru-guru yang berada di lingkungan Kemendikbudristek karena saat ini sudah dimulai pendaftaran dan seleksi adminitrasi pendidikan profesi guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022.

Pendaftaran bisa dilakukan melalui link Ppg.kemdikbud.go.id mulai tanggal 10 Februari 2022 dan terbuka untuk seluruh guru yang ada di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan sudah memenuhi syarat.

PPG sendiri memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas guru dalam mengajar. Meski belum menjadi PNS namun dengan adanya program PPG ini maka peluang lolos seleksi CPNS menjadi lebih terbuka.

Disisi lain bagi guru yang sudah menjadi PNS maka PPG ini akan memberikan guru gelar baru sekaligus bisa mengurus sertifikasi dan mendapatkan tunjangan serifikasi yang cukup besar.

Jadwal Pendaftaran PPG dalam Jabatan Tahun 2022:

  1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru
  2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  3. Memiliki NUPTK
  4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
  5. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti
  6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir
  7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022
  8. Sehat jasmani dan rohani
  9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
  10. Berkelakuan baik

Syarat Adminitrasi Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022:

  1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti
  2. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota)
  3. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
    a. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
    b. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah
    Daerah atau yang diberi kewenangan;
    c. Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;
    d. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan
  4. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah)
  5. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000 (format terlampir)

Cara Melakukan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022:

  1. Ginakan akun SIMPKB masing-masing dan akses laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/
  2. Upload ijazah asli S-1/D-IV hasil scan. Jika guru kesulitan dengan akses internet bisa meminta bantua Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan.
  3. Tetapkan bidang study yang akan diikuti dalam PPG dengan ketentuan linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki.
  4. Isi nama Perguruan Tinggi sera program study sesuai ijazah S-1/D-IV.
  5. LPMP akan melakukan verifikasi dan validasi yakni kesesuaian berkas dengan syarat administrasi lainnya.

Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut:
a. “Disetujui” jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV
b. “Tolak (permanen)” jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada
c. “Tolak (perbaikan)” jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *